2 Jenis Pinjaman agunan sertifikat rumah Yang Paling Banyak Digunakan Masyarakat

2 Jenis Pinjaman agunan sertifikat rumah Yang Paling Banyak Digunakan Masyarakat

Berbagai macam keunggulan dapat anda miliki ketika anda sebagai pemilik sertifikat hak milik atau shm. Shm adalah salah satu hak yang dapat diwariskan secara turun temurun, dan hal tersebut sudah diatur dalam undang undang. Shm juga merupakan bukti kepemilikan hakl atas tanah secara penuh dan tidak dapat diganggu gugat,. Sehingga seorang pemilik shm , memiliki keleluasaan dalam menggunakan sertifikat hak milik tersebut. Salah satu bentuk hak pemilik shm adalah ketika adanya kebutuhan mendesak akan dana. Seorang pemilik dapat mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah di beberapa lembaga keuangan yang dijamin oleh pemerintah.

Adapun beberapa jenis kredit yang dapat diajukan oleh pemilik shm apabila membutuhkan pinjaman agunan sertifikat rumah.

Kredit Multiguna

Kredit multiguna adalah sebuah bentuk pembiayaan yang ditujukan untuk pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh seorang debitur sebagai konsumsi dan bukan sebagai keperluan usaha.

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 05 Tahun 2015. Sehingga banyak lembaga keuangan perbankan yang menyediakan bentuk kredit ini.

Dalam prakteknya, ketika seorang mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah pada sebuah bank, yang diperlukan hanyalah jaminan berupa modal atau dalam hal ini sertifikat rumah. 

Pegadaian

Selain bank, salah satu lembaga yang bisa dijadikan tempat mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah adalah Pegadaian. Pegadaian adalah lembaga dengan pembiayaan berbasis syariah yang banyak dimanfaatkan masyarakat.

Pegadaian dapat memberikan pinjaman agunan sertifikat rumah kepada anda yang berpenghasilan rutin, atau anda yang memiliki usaha mikro hingga seorang petani ketika membutuhkan pinjaman agunan sertifikat rumah.

Ketika anda mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah di pegadaian, terdapat kriteria yang diberikan oleh lembaga tersebut, mulai dari pinjaman dengan nominal minimal 100 juta rupiah hingga 200 juta rupiah.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pegadaian menggunakan prinsip syariah dalam prakteknya ketika memberikan pinjaman agunan sertifikat rumah kepada yang membutuhkan dana.

Proses pengajuan pinjaman agunan sertifikat rumah di pegadaian pun bisa dikatakan tergolong mudah dan anda dapat melunasi pinjaman agunan sertifikat rumah tersebut sewaktu-waktu tanpa ketentuan apapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *